BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya
tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya
dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya
yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang
dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah
hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang
bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak
yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga
negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai
warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan
kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala
hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala
hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain,
dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan
perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang
menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat
tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau mereka paham tentang
itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal
pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya
BAB II
PEMBAHASAN
II.1.
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Pengertian
Hak
Hak
adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan
nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya
sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
2. Pengertian
Kewajiban
Wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak
tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).
Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP
atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan
sebagainya.
Dalam konteks kata hak dan kewajiban adalah
mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut
tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut
pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika
menerima hak hendaknya dilakukan
sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak
dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang
melakukan itu.
Dari pengertian yang lain hak bisa
berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung
kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan
pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang
menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa
akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap
itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu. Kata yang kedua adalah
kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah
beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu
oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya
adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan
maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada
alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang
harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
II.2.
ASAS KEWARGANEGARAAN
Adapun
untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium,
yaitu:
1. Kriterium
kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam
asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan
a. Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini,
seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua
prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah
satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius
Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau
tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu,
maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel
kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan
stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
· Hak
Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)
· Hak
Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif)
1. Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di
indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam
pasal 26 UUD 1945, yaitu:
1. Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat
mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan
selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan:
Warga
Negara Republik Indonesia adalah:
a. Orang-orang
yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga
negara Republik Indonesia.
b. Orang
yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya,
seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI
tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum
orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18
tahun.
c
. Anak
yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu
pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d
. Orang
yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu
tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e
. Orang
yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f.
. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama
kedua orang tuanya tidak diketahui.
Seseorang
yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
Orang
yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
- Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
- Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
- Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1)
- Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)
II.4.Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
Segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”.
- Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan . Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
- Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
II.5.HAK dan KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga
Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa
peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27
sampai dengan pasal 31 UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
III.1.KESIMPULAN
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi
milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan
Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah
didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara
seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan
hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah negara itu.
DAFTAR PUSTAKA
Herdiawanto,
Heri dan Jumanta Hamdayama. 2010. Cerdas, Kritis dan Aktif
Berwarganegara. Jakarta: Erlangga.